15 Negara Butuh 8 Tahun buat Sepakati Perundingan Dagang RCEP Setebal 14.367 Halaman

Indonesia bersama-sama dengan 14 negara ASEAN sukses menyetujui kesepakatan dagang Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP). Persetujuan itu sukses dilakukan sesudah perjalanan panjang sepanjang 8 tahun.



Menteri Perdagangan (Mendag), Agus Suparmanto mengutarakan jika RCEP telah direncanakan semenjak 2011 kemarin. Di mana pada waktu itu diawali pada tanggal 12 November 2012 di Phnom Penh, Kamboja.Itu saat 16 kepala negara dan pemerintah menyetujui guiding principle and objective for negotiating RCEP dengan sasaran penuntasan penuntasan 2015.


"Ide RCEP dicetuskan oleh menteri perdagangan indonesia di tahun 2011, yang selanjutnya diteruskan oleh beberapa penerusnya sampai sukses berbentuk satu kesepakatan Ternyata Judi Sabung Ayam Menghasilkan Uang yang mengikat pada ini hari," katanya dalam pertemuan jurnalis yang tampil virtual, Minggu (15/11/2020).


Perputaran pertama pembicaraan diadakan di bulan Mei 2013 di Brunei Darussalam di bawah pimpinan Dirjen Pembicaraan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan Iman Pambagyo. Di mana Imam waktu itu memegang selaku Ketua Komite Pembicaraan.


"Pekerjaan ini diatasi tiada interval oleh Pak Iman sebagai Dirjen PPI sampai pembicaraan secara sah dipastikan usai pagi barusan. Kita mengawali pembicaraan ini dengan keseluruhan peserta 16 negara. Tetapi, sudah diketahui pada KTT RCEP ke 3 bulan November tahun kemarin di Bangkok, India mengatakan tarik diri dari pembicaraan RCEP," tuturnya.


Kesepakatan RCEP, disebutkan dibuat dari satu proses pembicaraan yang panjang, pembicaraan pleno sekitar 31 perputaran dan beberapa pembicaraan intersesi.


"Hasilnya ialah satu kesepakatan dengan tebal 14.367 halaman, yang terdiri ke dalam 20 bab, 17 aneks, dan 54 skedul loyalitas yang mengikat 15 negara pesertanya, tiada membutuhkan satu juga side letter," sambungnya.

Postingan populer dari blog ini

Sulit Bangkit, Mental Gelandang MU Dinilai Terpengaruh Masalah Klub

Menteri Basuki Optimis Penataan 5 KSPN Super Prioritas Rampung di 2021

right to refuse medical care